Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Jawab Kritik YLKI Soal DP Nol Persen Kredit Kendaraan

image-gnews
Sejumlah kendaraan dipersiapkan di dalam area pameran kendaraan bermotor Indonesia International Motor Show (IIMS) 2018 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, 18 April 2018. Pameran ini akan berlangsung pada 19-29 April 2018. TEMPO/Tony Hartawan
Sejumlah kendaraan dipersiapkan di dalam area pameran kendaraan bermotor Indonesia International Motor Show (IIMS) 2018 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, 18 April 2018. Pameran ini akan berlangsung pada 19-29 April 2018. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menjawab kritik Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia terkait Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. YLKI melancarkan kritik lantaran beleid itu memungkinkan batas uang muka kendaraan bermotor turun hingga nol persen atau DP nol persen

BACA: Darmin Nasution: DP Nol Persen Tambah Jenis Pembiayaan

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan salah satu alasan adanya kebijakan itu adalah sebagai insentif bagi lembaga pembiayaan untuk memperbaiki kinerjanya. Sebab, tidak sembarang perusahaan pembiayaan yang boleh menerapkan DP nol persen.

"Yang boleh menerapkan DP nol persen hanya perusahaan pembiayaan yang punya rasio non performing finance maksimal 1 persen," ujar Sekar kepada Tempo, Sabtu, 12 Januari 2019.

Berdasarkan POJK 35, perusahaan  pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio non performing financing (NPF) neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor maksimal 1 persen dapat menerapkan ketentuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor paling rendah 0 persen. 

BACA: OJK Izinkan DP Nol Persen Kredit Kendaraan, YLKI: Kontraproduktif

Sementara untuk perusahaan dengan NPF 1 persen - 3 persen dapat mematok DP paling rendah 10 persen, NPF 3 persen - 5 persen DP paling rendah 15 persen. Sedangkan perusahaan dengan NPF 5 persen DP paling rendah 15 persen - 20 persen, dan NPF di atas 5 persen DP paling rendahnya mencapai 20 persen. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikutnya, kata Sekar, penerapan aturan tersebut di industri akan diserahkan kembali kepada perusahaan pembiayaan bersangkutan lantaran bergantung dari tingkat kesehatan dan risk appetite masing-masing perusahaan. Disamping itu penerapan aturan itu juga tetap mengacu kepada koridor manajemen risiko.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abagi menilai secara substansial ideologis peraturan OJK itu sangat kontraproduktif. Di samping itu, ia mengatakan keluarnya aturan anyar itu sarat kepentingan industri pembiayaan. "Keluarnya POJK tersebut dari sisi logika kebijakan publik sangat kental diintervensi industri leasing, karena sangat menguntungkan industri leasing," kata Tulus.

Selain itu, YLKI menilai keluarnya beleid anyar tersebut adalah langkah mundur dalam hal manajemen transportasi publik, hingga keselamatan berlalu lintas. Sebab, aturan anyal itu dikhawatirkan bakal mendongkrak signifikan penjualan kendaraan bermotor, khususnya roda dua. Dampaknya, tingkat kecelakaan lalu lintas bisa semakin tinggi.

Terkait kritik YLKI bahwa beleid tersebut tidak sejalan dengan kebijakan transportasi publik, Sekar mengembalikan pilihan itu kepada masyarakat. Karena, ia yakin seiring dengan ketersediaan fasilitas transportasi publik yang semakin baik, masyarakat juga akan beralih dari penggunaan kendaraan pribadi kepada transportasi massal.

Baca berita tentang DP Nol Persen lainnya di Tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

21 jam lalu

Perusahaan fintech Paytren membeli 10 persen saham klub Polandia, Lechia Gdanks, senilai 2,5 juta euro atau Rp 42 miliar. Pengumuman itu disampaikan founder Paytren Yusuf Mansur, Sabtu 8 Desember 2018, di Bandung.
Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar


Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

21 jam lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

YLKI menilai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas di BPJS Kesehatan bakal menghadirkan kasta baru


Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

1 hari lalu

Detik-detik ledakan api menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI, di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kerta Negara, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 17 Mei 2024, sekitar 23.40 WITA. Sumber: Istimewa
Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.


OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

1 hari lalu

Nasabah tengah melakukan transaksi perbankan di Bank Muamalat di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023. Rencana merger unit usaha syariah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dengan PT Bank Muamalat Tbk semakin benderang. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.


OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

1 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).


OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

1 hari lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

1 hari lalu

BTN Syariah. TEMPO/Seto Wardhana
Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?


OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.


Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

2 hari lalu

Yusuf Mansur bersama Dirut Paytren yang meninggal karena Covid. Foto: IG Yusuf Mansur.
Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.